πŸ§‘β€πŸŽ€ Pertanyaan Tentang Aspek Legal Keperawatan

Aspeklegal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku di suatu negara. Hukum bermaksud melindungi hak publik, misalnya undang-undang keperawatan bermaksud melindungi hak publik dan kemudian melindungi hak perawatan. Praktik keperawatan adalah Tindakan mandiri perawat professional melalui Syaratyang harus dipenuhi setiap perawat, yakni mempunyai body of knowledge profesi keperawatan, memiliki etika dan tanggung jawab dalam sikap dan perilaku yang akuntable kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luar. Praktek keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal pada praktik keperawatan. Kedua untuk melindungi perawat dari liabilitas. Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan : 1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum. 2. Kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan tersebut (no. 1) membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain. MengkajiKebutuhan Promosi Kesehatan. A. Pengkajian Faktor Predisposisi. Pengkajian riwayat keperawatan. Informasi tentang usia akan memberi petunjuk mengenai status perkembangan seseorang, sehingga dapat memberi arah mengenai isi promosi kesehatan dan pendekatan yang harus digunakan.pertanyaan yang di ajukan hendaknya sederhana. Semuaaktivitas keperawatan/ tindakan harus didokumentasikan secara tertulis untuk dikomunikasikan kepada tim kesehatan lain, mengidentifikasi rencana tindak lanjut, dan aspek legal dalam asuhan keperawatan. Teknik komunikasi terapeutik yang digunakan pada fase ini adalah memberikan informasi (informing) dan mungkin berbagi persepsi. PrinsipLegal Dalam Keperawatan Praktik keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal yang ada dalam praktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman tentang implikasi hukum dapat mendukung pemikiran kristis perawat. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat: Diam (memberi kesempatan klien) Klien : Suami saya selalu telat pulang kerja tanpa alasAn yang jelas, kalau saya tanya pasti marah. j. Informing Teknik ini bertujuan member informasi dan fakta untuk pendidikan kesehatan bagi lien, misalnya perawat menjelaskan tentang penyebab panas yang dialami klien. TENTANG. PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal4 ayat (3), Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatansekarang memiliki Undang-undang tersendiri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014 dan UU Keperawatan mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta. Mampumengembangkan tata kelola pelayanan keperawatan/kesehatan di berbagai tatanan layanan kesehatan dengan pendekatan proses manajemen dan mempertimbangkan aspek legal etis serta kebijakan baik di tingkat lokal maupun nasional. Innovator. Mampu mengembangkan inovasi pada tatanan keperawatan/kesehatan berbasis fakta dan teknologi. Advocator ο»ΏA Legal Aspek Tindakan Dialisis Legal menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah merupakan sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan undang-undang. Hukum mengatur perilaku hubungan antar manusia sebahgai subjek hukum yang melahirkan hak dan kewajiban Aspek legal dalam keperawatan adalah aspek aturan keperawatan dalam Terdapat7 prinsip etik keperawatan yaitu yaitu; otonomi (menghormati hak pasien), non malficience (tidak merugikan pasien), beneficience (melakukan yang terbaik bagi pasien), justice (bersikap adil kepada semua pasien), veracity (jujur kepada pasien dan keluarga), fidelity (selalu menepati janji kepada pasien dan keluarga), dan confidentiality PzxdZm. Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana Siti Nur Halimah , A. Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana β€’ The American Medical Association telah menciptakan aturan baru yang kuat menangani tugas dokter untuk merawat pasien sejak peristiwa 11 September 2001, namun profesi lainnya belum mengikuti. Sampai saat ini, penyedia layanan kesehatan akan terus dihadapkan pada pembuatan keputusan etis menantang dengan sedikit arah Grimaldi, 2007. Menurut ANA, Etik dalam Keperawatan Bencana adalah 1. Perawat, dalam semua hubungan profesional, praktek dengan kasih sayang dan rasa hormat terhadap martabat yang melekat, nilai, dan keunikan setiap individu, dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut pribadi, atau sifat masalah kesehatan 2. perawat komitmen utama adalah untuk pasien, baik individu, keluarga, kelompok , atau masyarakat 3. perawat mempromosikan, menganjurkan, dan berusaha untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak pasien 4. Perawat bertanggung jawab dan akuntabel untuk praktek keperawatan individu dan menentukan delegasi yang sesuai tugas sesuai dengan kewajiban perawat untuk memberikan perawatan pasien yang optimal. 5. Perawat bertanggung jawab untuk dirinya dan untuk lainnya, termasuk tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keamanan, untuk menjaga kompetensi, dan melanjutkan pertumbuhan pribadi dan profesional. 6. Perawat berpartisipasi dalam membangun, memelihara, dan meningkatkan lingkungan perawatan kesehatan dan kondisi kerja yang kondusif bagi penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan konsisten dengan nilai-nilai profesi melalui aksi individu dan kolektif 7. Perawat berpartisipasi dalam kemajuan profesi melalui kontribusi untuk berlatih, pendidikan, administrasi, dan pengembangan pengetahuan 8. Perawat bekerja sama dengan profesional kesehatan lainnya dan masyarakat dalam mempromosikan masyarakat, nasional, dan upaya internasional hanya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan 9. Profesi keperawatan, yang diwakili oleh asosiasi dan anggotanya, bertanggung jawab untuk mengartikulasikan nilai keperawatan, untuk menjaga integritas profesi dan praktek, dan untuk membentuk kebijakan social B. ANALISIS RISIKO BENCANA DAN DISASTER PLAN RUMAH SAKIT/REGIONAL 1. Analisis Resiko β€’ Resiko adalah segala kemungkinan yang diperkirakan dapat terjadi pada seseorang atau masyarakat di suatu tempat. Semua orang atau masyarakat dimanapun berada, selalu mempunyai resiko terjadi bencana besar ataupun kecil. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat UU No. 24 tahun 2007. β€’ Analisis risiko merupakan suatu metodologi untuk menentukan proses dan keadaan risiko melalui analisis potensi bahaya hazards dan evaluasi kondisi kini dari kerentanan yang dapat berpotensi membahayakan orang, harta, kehidupan, dan lingkungan tempat tinggal. ISDR – Living with Risk, 2004 dalam Muntohar 2012 β€’ Hazard ancaman adalah suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana. β€’ Kerentanan vulnerability adalah sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. β€’ Kemampuan capability adalah kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siapsiaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana. Tingkat risiko bencana amat bergantung pada a. Tingkat ancaman kawasan b. Tngkat kerentanan kawasan yang terancam c. Tingkat kapasitas kawasan yang terancam β€’ Upaya pengkajian risiko bencana pada dasarnya adalah menentukan besaran 3 komponen risiko tersebut dan menyajikannya dalam bentuk spasial maupun non spasial agar mudah dimengerti. β€’ Pengkajian risiko bencana digunakan sebagai landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana disuatu kawasan. Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko bencana. Upaya pengurangan risiko bencana berupa a. Memperkecil ancaman kawasan; b. Mengurangi kerentanan kawasan yang terancam; c. Meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam. β€’ Pengkajian risiko bencana memiliki ciri khas yang menjadi prinsip pengkajian. Oleh karenanya pengkajian dilaksanakan berdasarkan a. Data dan segala bentuk rekaman kejadian yang ada; b. Integrasi analisis probabilitas kejadian ancaman dari para ahli dengan kearifan lokal masyarakat c. Kemampuan untuk menghitung potensi jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan d. Kemampuan untuk diterjemahkan menjadi kebijakan pengurangan risiko bencana4 β€’ Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana. β€’ Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dan tersinkronasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. β€’ Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya. ο»ΏPengantar Nilai Keyakinanbeliefs mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang. Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan. Etik Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak. Etika Keperawatan Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan Wikipedia, 2008. Prinsip Etik 1. Respect Hak untuk dihormati Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien 2. Autonomy hak pasien memilih Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya 3. Beneficence Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya Non-Maleficence utamakan-tidak mencederai orang lain kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera Prinsip Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain. 4. Confidentiality hak kerahasiaan menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat. 5. Justice keadilan kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah. 7. Fidelity loyalty/ketaatan – Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil – Era modern , pelayanan kesehatan Upaya Tim tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi. 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat – Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku – Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati. 8. Veracity Truthfullness & honesty Kewajiban untuk mengatakan kebenaran. – Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent – Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran. Pemecahan masalah etik 1, Identifikasi masalah etik 2. Kumpulkan fakta-fakta 3. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik. 4. Buat keputusan dan uji cobakan 5. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan Tercantum dalam – UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan – PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan – Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat Area Overlapping Etik Hukum a. Hak –Hak Pasien b. Informed-consent Hak-hak Pasien untuk diinformasikan untuk didengarkan untuk memilih untuk diselamatkan Informed Consent Informed consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya. Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik. Akuntabilitas Legal – Aturan legal yang mengatur praktik perawat – Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik – Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan Potensial Area Tuntutan a. Malpraktik Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi b. Dokumentasi – Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti. c. Informed consent Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter d. Accident and Incident report incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan – Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep Wills Pernyataan yang dibuat oleh seseorang mengenai bagaimana hak milik seseorang dibuang sesudah kematiannya DNRs Do Not Rescucitate Orders Perintah dokter β€œTanpa Kode” atau DNRs bagi klien dengan penyakit terminal, penyakit kompleks, dan yang diharapkan untuk mati. Euthanasia Tindakan tanpa rasa sakit dengan mematikan penderitaan seseorang dari tekanan penyakit atau dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan Kematian dan isu yang berhubungan Sertifikat kematian, otopsi, donor organ, dsb. Sumber Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Peningkatan Kemampuan Teknis Perawat dalam Sistem Pemberian Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit September 2008

pertanyaan tentang aspek legal keperawatan