🎊 Per 09 Mbu 07 2015

PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komisaris dan Direksi atas Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2018. Semua isi Laporan merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan dan dijamin kebenarannya MinisterRegulation No. PER-09/MBU/07/2015 on the Partnership and Environmental Stewardship Programs of the State-owned Enterprises 4 Elect Directors and Commissioners Mgmt For Against Meeting Date: 10/09/2015 Primary Security ID: Y37426106 Ticker: 601688 Primary CUSIP: N/A Primary ISIN: CNE100000LQ8 Primary SEDOL: B61VK25. PeraturanMenteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015 - Pusat Data Hukumonline Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015 PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Ditetapkan 2 Juli 2015 • Berlaku 2 Juli 2015 • status Hanya untuk Pelanggan peraturan Keduaatas Peraturan Meneg BUMN No. PER-09/MBU/07/2015. Perubahan terakhir atas dasar pelaksanaan unit PKBL yang dituangkan dalam Peraturan Meneg BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 telah berlaku efektif mulai tanggal 20 Juli 2017. PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN Lampiran 4/2 PengukuhanPemberlakukan Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perubahan Susunan Kepengurusan Perseroan, yaitu Dr. Basuki Ranto, MM sebagai Komisaris Independen diganti oleh Muh. Umar Fauzi serta mengangkat kembali jabatan Komisaris Independen PeraturanMenteri BUMN PER-03/MBU/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara PER-08/MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Menterinegara badan Usaha Milik negara no. PeR-05/ MbU/2007 sebagaimana telah diubah terakhir no. PeR-09/MbU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program bina lingkungan badan Usaha Milik negara sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Direksi atas Program Kemitraan dan bina lingkungan tahun buku 2015. PadaTahun Buku 2015, PT Kima Farma (Persero) Tbk telah membukukan Laba Bersih Konsolidasi sebesar Rp ,- dan Laba Bersih yang dapat diatribusikan PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 7. Perubahan Susunan Kepengurusan Perseroan. Sesuai dengan pasal 17 j Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. (Permen BUMN 09/2015) k. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota PelaksanaanPKBL tersebut, merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor :PER-02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara serta Keputusan Direksi PT. Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/07/2017 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (" Permen PKBL "). • Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (" POJK PenetapanPemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang Hadir dalam Rapat. Menyetujui penetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 DW8G. PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARADitetapkan 3 Juli 2015Ditetapkan 3 Jul 2015•Berlaku 3 Juli 2015•Berlaku 3 Jul 2015• status  Hanya untuk Pelanggan KonsolidasiSudah memiliki akun? MasukHukumonline ProBerlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensifPRO PLUSRp bulan Semua Fitur Paket Professional Permintaan Terjemahan Peraturan Precedent Hukumonline Virtual DiscussionPROFESSIONALRp bulan Semua Fitur Paket Standard Terjemahan Peraturan Peraturan Konsolidasi Premium Stories Monthly Law Review MLR Indonesian Law Digest ILDSTANDARDRp bulan Indonesian Legal Brief ILB Daily Updates Bantuan Layanan Pencarian Peraturan Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent 2023 Hak Cipta Milik Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik NegaraKonsiderans Menimbangbahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat;bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN;bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal Hubungi kami melalui Facebook Twitter paralegalid, dan Instagram paralegalidHubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590 Peraturan Pilihan 01OVERVIEW OF PCD PTPN IVPartnerships and community development program PCD PT Perkebunan Nusantara IV PTPN IV is one of the activities of PTPN IV as a State-Owned Enterprises SOE participating to empower and develop the economic condition, social condition of the community and the surrounding environment, through partnership programs of SOEs with small businesses and environmental development programs.

per 09 mbu 07 2015